PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Rendahnya penerimaan setoran Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pelalawan yang masih berada di kisaran 100 miliar per tahun membuat wakil rakyat harus mencari terobosan guna mencari sumber penerimaan yang belum tergarap oleh Pemerintah Daerah (Pemda) disebabkan oleh Peraturan Daerah (Perda) yang belum ada.

Mengingat banyak potensi yang akan digali sebagai sumber PAD, untuk itu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan melakukan upaya pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda).

Terkait hal itu, DPRD Pelalawan telah menerima sebanyak 11 Ranperda dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan. 11 Ranpeda tersebut merupakan bagian dari Program Legislasi Daerah (Prolegda).

Badan Legislasi (Banleg) telah menerima sebanyak 30 item Prolegda yang diserahkan oleh Pemda Pelalawan sekitar dua bulan lalu. Ranperda tersebut sebelumnya telah melalui pembahasan bersama Banleg. Sehingga ditentukan Ranpeda apa saja yang dibutuhkan mendesak.

Hasil pembahasan Banleg ada 11 Ranperda yang dirasa sangat mendesak dibutuhkan. Ranperda tersebut diantaranya Perubahan SOTK, Perubahan Dinas dan Badan, Perubahan Struktur Sekretariat Daerah, Pembentukan Badan Amal dan Zakar (BAZ), dan Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA).

Kemudian ada juga Ranpeda Retribusi dan Pajak, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Penyertaan Modal, Pengelolaan Aset, Kepariwisataan, dan terakhir Persampahan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan membentuk dua Panitia Khusus (Pansus), sebagai tindaklanjut 11 Ranperda.

"Cukup dua Pansus aja yang kita bentuk. Itu lebih efektif dan efisien," sebut Ketua DPRD Pelalawan, Nasaruddin SH MH.

Dewan menetapkan pembentukan dua Pansus, usai melaksanakan paripurna dengan agenda jawaban Pemda Pelalawan terhadap pemandangan umum Fraksi DPRD terkait 11 Ranperda. Sebelumnya telah dilaksanakan paripurna tentang pemandangan umum keenam fraksi terhadap Ranperda yang diserahkan.

Pembagian pansus dilakukan dengan membagi dua jumlah anggota dewan, selain unsur pimpinan. Kemudiam membagia dua 11 Ranperda sesuai jumlah Pansus. Alhasil, satu pansus menangani enam Ranperda dan satu lagi hanya lima.

Namun untuk pembagian nama-nama anggota dan siapa saja ketua Pansus, akan ditentukan kembali melalui Badan Musyawarah (Banmus). Sehingga jelas siapa saja yang bekerja dan apa saja pekerjaannya.

Dari 11 Ranperda, kebanyakan menyinggung tentang PAD. Mulai dari retribusi, pajak, hingga persoalan perizinan. Hal ini sesuai dengan keinginan DPRD untuk mendongkrak pendapatan melalui beberapa sektor yang belum digarap selama ini. Dewan berniat akan mempercepat pengesahan 11 Ranperda tersebut, agar bisa dijalankan.

#Dongkrak PAD

Ketua DPRD Pelalawan, Nasaruddin SH MH, menyatakan Ranperda yang diserahkan kebanyakan menyinggung (Pendapatan Asli Daerah (PAD), sesuai dengan perencanaan dewan. Sebab dalam dua tahun kedepan, Legislatif memprogramkan bagaimana cara untuk mendongkrak PAD.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/02072015/2pansusdpr-2655.jpgPansus DPRD Pelalawan saat kunjungan kerja di Kepulauan Riau (Kepri).Selama ini Pemda dinilai lemah dan tidak memanfaatkan sektor pendapatan. Sehingga peluang pemasukan daerah tidak tereksplorasi secara maksimal oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Apakah kita akan terus bergantung ke pemerintah pusat. Kejadian pemotongaan DBH ini menyebabkan kita kesulitan. Jika PAD kita besar, tentu tidak akan seperti ini," ujarnya.

Untuk kedepan, jelas Nasaruddin, seluruh dinas yang memiliki PAD akan digenjot dengan meningkatkan target yang ada. Beban yang diberikan harus dua kali lipat dari sebelumnya.

Selain itu, seluruh unit kerja diberdayakan agar turun ke lapangan. Sehingga hasilnya maksimal dan berpengaruh baik terhada keuangan daerah.

#Kunker ke Beberapa Daerah

Ketua Panitia Khusus (Pansus) I (Satu) yang diketuai Baharuddin menangani enam Ranperda. Yaitu Ranperda Zakat, tiga Ranperda SOTK, Aset, dan Persampahan.

Dengan beranggotakan 16 orang, Pansus I anggota DPRD Pelalawan telah melakukan pembahasan masing-masing draft Ranperda. Setelah menggelar pembahasan awal dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait, Pansus juga sudah melakukan kunjungan kerja dan studi banding.

Kunker dan stuban telah dilaksankan ke berbagai daerah seperti Bukit Tinggi, Payakumbuh, Jogjakarta, Ponorogo, dan Sleman. Setiap daerah yang didatangi berkaitan dengan satu atau dua Ranperda yang sedang ditangani.

"Sekarang pembahasan lanjutan dengan beberapa SKPD untuk merampungkan hasil Pansus. Kita sedikit agak lama pada Pansus Zakat. Karena belum semua daerah yang menerapkannya," jelas Baharuddin menutup.

#Belajar dari Daerah yang Lebih Dahulu Berhasil

Sementara Panitia Khusus (Pansus) II menangani lima Ranperda diantaranya Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA), Retribusi dan Pajak, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Penyertaan Modal, dan Kepariwisataan.

Pansus yang diketuai oleh Tengku Khairil ini, masih bergelut dengan pembahasan dengan masing-masing Satuan Kerja (Satker). Sebab, berkenaan dengan Pendapatan asli Daerah (PAD) dan penyertaan modal serta perusahaan daerah.

"Disini membutuhkan kerja keras. Karena kita menargetkan, jika Perda sudah disahkan langsung dijalankan. Jadi celah atau kecacatannya harus minim," terangnya.

Kelima Ranperda dalam proses perampungan, setelah melakukan kunjungan kerja dan studi banding ke beberapa wilayah. Pihaknya harus berkonsultasi lagi dengan kementrian terkait untuk menuntaskan dasar hukum.

Tengku Kharil beserta rekan dewan lainnya melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Riau (Kepri) selama 5 hari, tepatnya di kota Batam dan Tanjung Pinang guna melakukan konsultasi terkait misi pembahasan 5 Ranperda yang harus diselesaikan.

"Kita melakukan konsultasi ke kota Batam dan Tanjung Pinang Kepulauan Riau untuk menanyakan soal Ranperda penyelenggaraan Pariwisata, Penyertaan Modal, BUMD, Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Ranperda retribusi. Kelima Ranperda yang sedang kita bahas ini hanya di Kepri yang sudah berjala, untuk itu kita merujuk kesana," sebutnya.

Dijelaskan Tengku Khairil, sebagai salah satu contoh saat ini untuk pengelolaan wisata dan industri serta pengelolaan penerimaan setoran PAD dari perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing yang dinilai cukup berhasil adalah di kota Batam, bukan di Bali atau di daerah lainnya.

Sebab menurut Tengku Khairil, kalau melihat kota Batam saat ini merupakan salah satu kota destinasi infestasi dan pengelolaan wisata serta kota industri sehingga wajar banyak warga yang mengadu nasib ke kota tersebut karena memiliki potensi serta letak yang strategis karena berdekatan dengan negara tetangga.

"Tentu sangat wajar kalau kita belajar ke daerah tersebut, sebab dengan memanfaatkan potensi yang ada, perolehan PAD pemerintahan kota Batam saat ini cukup tinggi karena Perda yang di sah kan dan direalisasikan boleh dikatakan berhasil mendongkrak penerimaan PAD," tandasnya. ***