SELATPANJANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan atau independen. Adapun pendaftaran yang dilakukan untuk penyerahan dukungan sebagai pemenuhan syarat mengikuti kontestasi pilkada Kepulauan Meranti tahun 2024 dari jalur perseorangan.

Komisioner KPU Kepulauan Meranti, Romi Indra, MH mengatakan bagi masyarakat dan tokoh-tokoh yang berminat maju dari jalur perseorangan untuk dapat mendatangi Tim Help Desk KPU Kepulauan Meranti untuk berdiskusi dan berkonsultasi, Tim Help Desk siaga melayani proses pendaftaran tersebut atau menghubungi call center yang tersedia di pengumuman KPU siap melayani.

"Adapun tahapan jadwal Pilkada yang berlangsung saat ini yaitu pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, yang awali dengan pengumuman penyerahan dukungan pada tanggal 5 Mei sampai tanggal 07 Mei 2024, dilanjutkan penyerahan dukungan pada tanggal 8 Mei sampai tanggal 12 Mei 2024, penetapan pemenuhan syarat dukungan 08 Agustus sampai tanggal 19 Agustus 2024," ujar Romi saat mensosialisasikan ke wartawan, Senin (6/5/2024).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Romi Indra juga mengatakan, untuk menjadi kepala daerah dapat melalui dua jalur, pertama jalur perseorangan yang bakal calon tersebut harus di dukung oleh masyarakat yang punya hak pilih yang terdaftar dalam pemilu terakhir atau Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2024, sebagaimana Undang-Undang 10 tahun 2016 pasal 41, dukungan tersebut berjumlah 10 % dari DPT yaitu minimal dukungan sejumlah 15.176 dukungan dan dukungan tersebut minimal tersebar di 50 % Kecamatan, untuk Kepulauan Meranti sejumlah 5 kecamatan.

"Surat dukungan menggunakan formulir B.1-KWK perseorangan atau Model B.1 KWK perseorangan kolektif dikelompokkan tiap desa/kelurahan. Dukungan tersebut dibuktikan dengan KTP elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil," ucapnya.

"Yang kedua melalui jalur partai politik yang didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik, menurut regulasi harus didukung 20% dari jumlah kursi DPRD hasil pemilu 2024, untuk Kepulauan Meranti minimal sejumlah 6 kursi di parlemen," ucap Romi lagi.

Selanjutnya kata Romi, adapun jalur perseorangan yang saat ini sesuai tahapan, apabila ada pendaftar melalui jalur perseorangan, maka akan dilakukan verifikasi administrasi, verifikasi faktual  dokumen syarat dukungan, sejumlah dukungan dengan cara sensus yang dilakukan PPK dan PPS sesuai lokus sebaran dukungan. Setalah bakal calon perseorangan tersebut memenuhi syarat dalam keterpenuhan syarat dukungan minimal. Maka KPU Meranti akan melakukan penetapan pemenuhan syarat dukungan, selanjutnya bakal calon bisa mengikuti tahapan selanjutnya yaitu pendaftaran.

"Sedangkan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti untuk jalur independen dan jalur partai politik akan dibuka pada tanggal 27 Agustus sampai tanggal 29 Agustus 2024," pungkasnya. ***